Kamis, 12 Desember 2013

Etika Dalam PTIK



Peraturan Tertulis
NETIQUETTE (Network Etiquette) Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial
melalui jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog, dll.

Etika dalam Sosial Media
·        Menerima pertemanan hanya dari orang yang dikenal
·        Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah
·        Jangan mengumbar kehidupan pribadi
·        Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
·        Hati‐hati penggunaan huruf kapital
·        Jangan berbicara SARA, kata‐kata kotor dan pornografi

Etika dalam Forum
• Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH..
• Gunakan bahasa yang sopan
• Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti
• Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif

Tidak Tertulis
UU NO 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA
Merupakan cyberlaw di Indonesia
–       Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
–       Memberikan perlindungan hukum hak cipta Elektronik
–       Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime

Bagian‐Bagian UU ITE
Bab 1 à Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan transaksi Elektronika
Bab 2 à Asas dan Tujuan
Bab 3 à Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
Bab 4 à Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab 5 à Transaksi Elektronik
Bab 6 à Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
Bab 7 à Perbuatan yang Dilarang
Bab 8 à   Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
Bab 9 à   Peran Pemerintah dan Masyarakat
Bab 10 à Proses Penyidikan
Bab 11 à Ketentuan Pidana
Bab 12 à Ketentuan Peralihan
Bab 13 à Ketentuan Penutup

Larangan dalam UU ITE
Pasal 27 à Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
Pasal 28 à Penyebaran berita bohong dan SARA
Pasal 29 à Mengancam dan menakut‐nakuti30
Pasal 30 à Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya31
Pasal 31 à Melakukan intersepsi atau penyadapan
Pasal 32 à Mengubah informasi elektronik milik orang lain
Pasal 33 à Merusak sistem informasi
Pasal 34 à Menyediakan sandi kode akses (cracking)

Pasal 35 à Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah‐olah asli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar