Kamis, 12 Desember 2013

Etika Dalam PTIK



Peraturan Tertulis
NETIQUETTE (Network Etiquette) Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial
melalui jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog, dll.

Etika dalam Sosial Media
·        Menerima pertemanan hanya dari orang yang dikenal
·        Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah
·        Jangan mengumbar kehidupan pribadi
·        Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
·        Hatihati penggunaan huruf kapital
·        Jangan berbicara SARA, katakata kotor dan pornografi

Etika dalam Forum
• Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH..
• Gunakan bahasa yang sopan
• Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti
• Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif

Tidak Tertulis
UU NO 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA
Merupakan cyberlaw di Indonesia
       Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
       Memberikan perlindungan hukum hak cipta Elektronik
       Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime

BagianBagian UU ITE
Bab 1 à Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan transaksi Elektronika
Bab 2 à Asas dan Tujuan
Bab 3 à Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
Bab 4 à Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab 5 à Transaksi Elektronik
Bab 6 à Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
Bab 7 à Perbuatan yang Dilarang
Bab 8 à   Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
Bab 9 à   Peran Pemerintah dan Masyarakat
Bab 10 à Proses Penyidikan
Bab 11 à Ketentuan Pidana
Bab 12 à Ketentuan Peralihan
Bab 13 à Ketentuan Penutup

Larangan dalam UU ITE
Pasal 27 à Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
Pasal 28 à Penyebaran berita bohong dan SARA
Pasal 29 à Mengancam dan menakutnakuti30
Pasal 30 à Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya31
Pasal 31 à Melakukan intersepsi atau penyadapan
Pasal 32 à Mengubah informasi elektronik milik orang lain
Pasal 33 à Merusak sistem informasi
Pasal 34 à Menyediakan sandi kode akses (cracking)

Pasal 35 à Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolaholah asli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar