Peraturan
Tertulis
NETIQUETTE
(Network
Etiquette) Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial
melalui jaringan, baik melalui mailing
list, forum, blog, dll.
Etika dalam Sosial Media
·
Menerima
pertemanan hanya dari orang yang dikenal
·
Hindari
mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah
·
Jangan
mengumbar kehidupan pribadi
·
Semua
yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
·
Hati‐hati penggunaan huruf kapital
·
Jangan
berbicara SARA, kata‐kata kotor dan
pornografi
Etika dalam Forum
• Setiap Forum memiliki aturan,
BACALAH..
• Gunakan bahasa yang sopan
• Berikan pertanyaan yang jelas
dan mudah dimengerti
• Gunakan judul yang sesuai dan
deskriptif
Tidak
Tertulis
UU NO
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKA
Merupakan cyberlaw di Indonesia
–
Memberikan
aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
–
Memberikan
perlindungan hukum hak cipta Elektronik
–
Memberikan
perlindungan dari berbagai macam cybercrime
Bagian‐Bagian UU ITE
Bab 1 à
Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan transaksi
Elektronika
Bab 2 à Asas dan Tujuan
Bab 3 à Dokumen Elektronik dapat
dijadikan alat bukti hukum yang sah
Bab 4 à Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab 5 à Transaksi Elektronik
Bab 6 à Pengakuan dan Perlindungan
terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
Bab 7 à Perbuatan yang Dilarang
Bab 8 à Penyelesaian
Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
Bab 9 à Peran
Pemerintah dan Masyarakat
Bab 10 à Proses Penyidikan
Bab 11 à Ketentuan Pidana
Bab 12 à Ketentuan Peralihan
Bab 13 à Ketentuan Penutup
Larangan dalam UU ITE
Pasal 27 à Konten
Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
Pasal 28 à Penyebaran
berita bohong dan SARA
Pasal 29 à Mengancam
dan menakut‐nakuti30
Pasal 30 à Mengakses
komputer orang lain dan meretas keamanannya31
Pasal 31 à
Melakukan intersepsi atau penyadapan
Pasal 32 à Mengubah
informasi elektronik milik orang lain
Pasal 33 à Merusak sistem informasi
Pasal 34 à Menyediakan sandi kode akses
(cracking)
Pasal 35 à Mengubah
informasi elektronik dan membuatnya seolah‐olah asli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar